Telp: (0721) 701418
  • Hubungi Kami
umitra
  • Home
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Singkat
  • Kuliah di Fakultas Kesehatan
    • Kalender Akademik
    • Panduan Akademik
    • Jurnal Kestra
  • Program Studi
    • S2- Kesehatan Masyarakat
    • Program Profesi Ners
    • S1- Keperawatan
    • S1 - Kesehatan Masyarakat
    • S1 - Gizi
  • Galeri
  • Fasilitas
    • Laboratorium Kesehatan
    • Laboratorium Komputer
    • Perpustakaan
    • Pusat Pengembangan Karir Mahasiswa
    • ATM
    • Masjid
    • Teknologi Informasi / Internet
    • Sarana Parkir
background

  1. Home
  2. Berita
  3. Prof. Dr. Thomas Suyatno Ketua Umum ABP-PTSI Pusat: Sosialisasikan Permen No 26 Tahun 2015

Prof. Dr. Thomas Suyatno Ketua Umum ABP-PTSI Pusat: Sosialisasikan Permen No 26 Tahun 2015

Jumat, 15 Januari 2016    Oleh     Dilihat 4014x   

Ketua Umum ABP-PTSI Pusat, yaitu Prof. Dr. Thomas Suyatno,  memaparkan  Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta terbagi menjadi 4 (empat katagori): sehat murni, sehat, kurang sehat, dan belum sehat. “Saya tidak setuju dengan istilah PTN/PTS sakit, dan 4 katagori tersebut saya adopsi dari istilah perbankan,” ujar sosok yang pernah berkutat di industri perbankan selama 33 tahun ini, di Bandar lampung,  Kamis (14/1/2016).

Lalu, mantan Rektor Unika Atmajaya Jakarta ini  memaparkan Permen Ristek dan  Dikti RI No 26 Tahun 2015 tentang registrasi pendidik pada pendidikan tinggi. “Di Permen tersebut diatur mengenai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP),” kata Thomas.  Sesuai UU No 12 tahun 2015, NIDK untuk dosen non guru besar masa pensiun sampai dengan 65 tahun, sedangkan untuk guru besar, 70 tahun.

Dengan adanya Permen No 26 tahun 2015, dosen non guru besar diperpanjang sampai dengan 70 tahun, setelah lewat usia 65 tahun tidak lagi digunakan NIDK tapi NIDK.  Guru besar yang sudah menginjak 70 tahun, purna bhaktinya sampai dengan 79 tahun. “Jika telah melewati usia 79 bisa diperpanjang yayasan, sesuai dengan kesehatan dan kemampuan yang bersangkutan, dan bisa diperpanjang, NIDK diganti NUP,” tukas sosok yang untuk kedua kalinya hadir di kampus Umitra itu.

Dalam dialog yang digelar Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Wilayah Provinsi Lampung, di kampus Umitra itu, Sang Profesor juga  mengemukakan bagaimana caranya sejumlah yayasan pendidikan tinggi di Jakarta memberikan kesejahteraan kepada pengelolanya, berkaitan dengan dana yang boleh diterima atau tidak oleh pengurus yayasan.

“Di Atmajaya setiap rapat diberikan uang transfort 750 ribu, sementara di Yayasan Pendidikan Taraka Nita, setiap rapat diberikan transfort 400 ribu,” tukas dia.

Dengan ketentuan yang ada rapat 21 kali dalam sebulan. Di Taraka Nita saja untuk pengganti transfort rapat selama sebulan bisa mencapai 84 juta rupiah.

Thomas juga menganalisa 3 konflik yang umumnya terjadi dalam yayasan.  Pertama, pembina yayasan merasa mempunyai kekuasaan tak terbatas.

Kedua, kekuasaan yang bersifat otoriter. Dan terakhir,  masalah finansial. Khusus kekuasaan pembina yayasan, ia menegaskan pembina kekuasaan tetap terbatas.

Yang tidak terbatas pengangkatan dan pemberhentian pengurus, dan pengawas tetapi harus berdasarkan UU No 16 tahun 2001. Kemudian, menggadaikan, menjual aset-aset yayasan, kontrak-kontrak sampai dengan jumlah tertentu harus dengan persetujuan pembina, diluar itu tetap terbatas, tegas dia.








Berita Lainnya

07 Januari 2026
Bazar Seni dan Kerajinan Tangan, Perca : Unik dan Kreatif Mahasiswa Fakultas Bisnis Program Studi S1 Manajemen
06 Januari 2026
"Bertarung ide", Mahasiswa Bisnis Universitas Mitra Indonesia Tampilkan 9 Produk Unggulan dalam Bazar Kewirausaahaan
11 Desember 2025
UMITRA dan GLOBAL SURYA Serahkan Penggalangan Dana Bantuan Bencana Sumatera Melalui LAZISMU
31 Oktober 2025
Dosen Umitra Indonesia-PLUT Lampung Gelar Pelatihan Pengembangan Startup Digital Berbasis AI bagi UMKM dan Mahasiswa
20 Oktober 2025
Lepas Wisudawan UMITRA, Andi Surya Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif
29 September 2025
Stadium General UMITRA, Guru Besar Hukum Prof. Ade Saptomo, tentang Kesadaran Hukum, Pancasila dan Kearifan Lokal
26 September 2025
PKKMB UMITRA 2025 Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Muda Kreatif
25 Juli 2025
Gelar Simulasi Tanggap Darurat Bencana, UMITRA Gandeng Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Bandarlampung Serta Alumni F. Kes UMITRA
18 Juli 2025
UMITRA Akan Kerjasama dengan Dongsoe University of Bussan Korea
11 Juli 2025
UMITRA Gelar Senam Sehat dan Layanan Kesehatan Gratis Rutin untuk Masyarakat
21 Juni 2025
Semangat Gemakan Al-Qur`an, LDK Addura UMITRA Gelar Lomba MTQ dan Da`i Tingkat Pelajar se-Provinsi Lampung
20 Juni 2025
DPC IWAPI Bersama GOW Kota Metro adakan Workshop Kepemimpin UMKM Dan Basar
02 Juni 2025
Sukses, UMITRA Gandeng GOW Kota Metro Gelar Worshop Kewirausahaan Bagi UMKM
22 Mei 2025
Gubernur Lampung Hadiri Halal Bi Halal Dan Raker APTISI IIB Lampung di GSG Dr. H. Andi Surya UMITRA
13 Mei 2025
UKM Senior UMITRA Sukses Gelar GWB 2025
07 Mei 2025
Alhamdulillah, Bisnis Digital dan Pariwisata Prodi (S-1) Kewirausahaan, Fakultas Bisnis Universitas Mitra Indonesia Raih Akreditasi BAIK SEKALI dan Makin Diminati Alumni SMA/SMK
06 Mei 2025
Program Studi S1 Kewirausahaan UMITRA, Satu-Satunya Prodi di Lampung Yang Raih Akreditasi Baik Sekali
UMITRA
Jl. Za. Pagar Alam Gedung Meneng No. 7
Kampus Universitas Mitra Indonesia
35144


Telephone: (0721) 701418
Email: info@umitra.ac.id

Pengumuman

  • KARISMA - OJK PAPER AWARD 2025
  • Audit External Keuangan Prodi S1- Sistem Informasi
  • Kuesioner Penelusuran Alumni Fakultas Bisnis UMITRA
  • RPS Prodi S1-Manajemen Fakultas Bisnis
  • RPS Prodi S1-Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan
  • RPS (Rencana Pembelajaran Semester) Fakultas Kesehatan

Berita Terbaru

  • 07 Januari 2026 Bazar Seni dan Kerajinan Tangan, Perca...
  • 06 Januari 2026 "Bertarung ide", Mahasiswa Bisnis...
  • 11 Desember 2025 UMITRA dan GLOBAL SURYA Serahkan...
  • 31 Oktober 2025 Dosen Umitra Indonesia-PLUT Lampung...

External Link

  • Umitra
  • RISTEKDIKTI
  • Forlap Dikti
  • Kopertis II
  • SilemKerma
© 2018 Universitas Mitra Indonesia - All rights reserved